Menurut
ketentuan pasal 118 HIR, gugat harus diajukan dengan surat permintaan, yang
ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek
disebut surat gugat atau surat gugatan.
Bagi
mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan
kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk mengadili perkara itu.
Ketua pengadilan negeri berdasarkan ketentuan pasal 120 HIR akan membuat atau
menyuruh membuat gugatan yang dimaksud.
Menurut
yurisprudensi surat gugatan yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih
dahulu. Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan
yurisprudensi bukanlah batal, tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi
kemudian.
Surat
gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Yang dimaksud wakil
adalah seorang kuasa yang sengaja diberi kuasa berdasarkan suatu surat kuasa
khusus, untuk membuat dan menandatangani surat gugatan. Oleh karena surat
ditandatangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh
pemberi kuasa kepadanya, maka tanggal pemberian surat kuasa harus lebih dahulu
dari tanggal surat gugat.
Surat
gugat selain harus bertanggal, juga harus menyebut dengan jelas nama penggugat
dan tergugat, serta tempat tinggal mereka, dan kalau dianggap perlu dapat pula
disebutkan kedudukan penggugat dan tergugat.
Setelah
surat gugat atau gugat lisan dibuat, maka surat tersebut harus didaftarkan di
kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan, serta harus membayar terlebih
dahulu suatu persekot uang perkara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 121
ayat (4) HIR.
Suatu
gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduk persoalan, dengan perkataan
lain dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Dalam hukum acara perdata
bagian dari gugat ini disebut Fundamentum Petendi atau Posita. Suatu posita
terdiri dari dua bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan
bagian yang memuat alasan-alasan berdasar hukum.
Dalam
surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang
diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan, dan atau
diperintahkan oleh hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian
dari surat gugatan ini yang terpenting.
Menurut
pasal 178 ayat (3) HIR, hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan
hakim dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat.
Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar
Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar
Maju, Bandung, 2009, hlm.15-18.

0 comments:
Post a Comment