Thursday, February 27, 2014

Gugat Lisan Dan Tertulis

Menurut ketentuan pasal 118 HIR, gugat harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.
Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk mengadili perkara itu. Ketua pengadilan negeri berdasarkan ketentuan pasal 120 HIR akan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang dimaksud.
Menurut yurisprudensi surat gugatan yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu. Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal, tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian.
Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Yang dimaksud wakil adalah seorang kuasa yang sengaja diberi kuasa berdasarkan suatu surat kuasa khusus, untuk membuat dan menandatangani surat gugatan. Oleh karena surat ditandatangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa kepadanya, maka tanggal pemberian surat kuasa harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.
Surat gugat selain harus bertanggal, juga harus menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat, serta tempat tinggal mereka, dan kalau dianggap perlu dapat pula disebutkan kedudukan penggugat dan tergugat.
Setelah surat gugat atau gugat lisan dibuat, maka surat tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan, serta harus membayar terlebih dahulu suatu persekot uang perkara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 121 ayat (4) HIR.
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduk persoalan, dengan perkataan lain dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Dalam hukum acara perdata bagian dari gugat ini disebut Fundamentum Petendi atau Posita. Suatu posita terdiri dari dua bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan berdasar hukum.
Dalam surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan, dan atau diperintahkan oleh hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugatan ini yang terpenting.
Menurut pasal 178 ayat (3) HIR, hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan hakim dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat.


Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm.15-18.

0 comments:

Post a Comment

 
;