Thursday, February 27, 2014

Wewenang Mutlak Dan Wewenang Relatif

Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan, yaitu:
a.    Wewenang mutlak atau absolute competentie
b.    Wewenang relatif atau relative competentie
Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macam-macam pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dan dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmacht. Wewenang mutlak menjawab pertanyaan, badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili sengketa ini?
Wewenang relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif yang dalam bahasa Belanda disebut distributie van rechtsmacht. Wewenang relatif menjawab pertanyaan,  pengadilan negeri yang dimana yang berwenang untuk mengadili perkara ini? Azaznya adalah “yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat”. Azaz ini dalam bahasa Latin dikenal dengan sebutan “Actor Sequitur Forum Rei.”
Apabila seseorang pindah tanpa meninggalkan alamat barunya, dan tempat tinggalnya atau tempat kediamannya tidak diketahui, maka ia digugat pada pengadilan negeri tempat tinggalnya yang terakhir dan dalam surat gugatan disebutkan “paling akhir bertempat tinggal, umpamanya, di Jalan Cihapit No. 600 Bandung, sekarang alamat tidak diketahui”.
Terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei, terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam pasal 118 HIR itu sendiri:
(1)  Gugat diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
(2)  Apabila tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari para tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.
(3)  Akan tetapi dalam ad 2 tadi, apabila pihak tergugat ada 2 orang, yaitu yang seorang misalnya adalah yang berhutang, dan yang lain penjaminnya, maka gugat harus diajukan kepada pengadilan negeri pihak yang berhutang. Secara analogis berarti apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, maka gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
(4)  Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari penggugat.
(5)  Dalam ad 4 tadi, apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak. Gugatan ini harus tentang barang tetap, artinya untuk mendapatkan barang tetap tersebut, bukan misalnya gugatan yang menyangkut pembayaran uang sewa dari barang tetap tersebut. Hal ini berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 99 ayat (8) RV dan pasal 145 ayat (2) RBg, dimana dalam hal gugat menyangkut barang tetap, gugat diajukan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum mana barang tetap tersebut terletak.
(6)  Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tepat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut. Pemilihan domicilie ini hanya merupakan suatu hak istimewa yang diberikan kepada penggugat. Apabila pihak penggugat mau, ia dapat mengajukan gugat di tempat tinggal tergugat.
Pengecualian-pengecualian lain, misalnya yang terdapat dalam BW, RV dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan antara lain:
(1)  Apabila dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka pengadilan, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal orang tuanya, walinya, atau pengampunya (pasal 21 BW).
(2)  Yang menyangkut pegawai negeri, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri di daerah mana ia bekerja (pasal 20 BW).
(3)  Buruh yang menginap di tempat majikannya, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri tempat tinggal majikannya (pasal 22 BW).
(4)  Tentang hal kepailitan, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang menyatakan tergugat pailit (pasal 99 ayat (15) RV).
(5)  Tentang penjamin (vrijwaring), yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang pertama di mana pemeriksaan dilakukan (pasal 99 ayat (14) RV).
(6)  Yang menyangkut permohonan pembatalan perkawinan, diajukan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum di aman perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami-isteri, suami, atau isteri (pasal 25 jo. Pasal 63 ayat (1) b UU No. 1 Tahuan 1974, pasal 38 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975).
(7)  Gugatan perceraian dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tinggal kediaman penggugat. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat dan ketua pengadilan negeri menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat (pasal 40 jo. Pasal 63 ayat (1) b UU No. 1 Tahun 1974, pasal 20 ayat (2) dan (3) PP No. 9 Tahun 1975).

Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 11-14.

0 comments:

Post a Comment

 
;