Dalam
hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan, yaitu:
a.
Wewenang mutlak atau absolute competentie
b.
Wewenang relatif atau relative competentie
Wewenang
mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan,
dilihat dari macam-macam pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk
mengadili, dan dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmacht.
Wewenang mutlak menjawab pertanyaan, badan peradilan macam apa yang berwenang
untuk mengadili sengketa ini?
Wewenang
relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa,
tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan
relatif yang dalam bahasa Belanda disebut distributie van rechtsmacht. Wewenang
relatif menjawab pertanyaan, pengadilan
negeri yang dimana yang berwenang untuk mengadili perkara ini? Azaznya adalah
“yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat”. Azaz ini
dalam bahasa Latin dikenal dengan sebutan “Actor Sequitur Forum Rei.”
Apabila seseorang
pindah tanpa meninggalkan alamat barunya, dan tempat tinggalnya atau tempat
kediamannya tidak diketahui, maka ia digugat pada pengadilan negeri tempat
tinggalnya yang terakhir dan dalam surat gugatan disebutkan “paling akhir
bertempat tinggal, umpamanya, di Jalan Cihapit No. 600 Bandung, sekarang alamat
tidak diketahui”.
Terhadap
asas Actor Sequitur Forum Rei, terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang
terdapat dalam pasal 118 HIR itu sendiri:
(1) Gugat diajukan
pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal
tergugat tidak diketahui.
(2) Apabila tergugat
terdiri dari 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah
seorang dari para tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat
yang menentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.
(3) Akan tetapi dalam
ad 2 tadi, apabila pihak tergugat ada 2 orang, yaitu yang seorang misalnya
adalah yang berhutang, dan yang lain penjaminnya, maka gugat harus diajukan
kepada pengadilan negeri pihak yang berhutang. Secara analogis berarti apabila
tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, maka gugatan harus diajukan
di tempat tinggal tergugat.
(4) Apabila tempat
tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugat diajukan kepada ketua
pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari penggugat.
(5) Dalam ad 4 tadi,
apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada ketua
pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak. Gugatan ini harus tentang
barang tetap, artinya untuk mendapatkan barang tetap tersebut, bukan misalnya
gugatan yang menyangkut pembayaran uang sewa dari barang tetap tersebut. Hal
ini berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 99 ayat (8) RV
dan pasal 145 ayat (2) RBg, dimana dalam hal gugat menyangkut barang tetap,
gugat diajukan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum mana barang tetap
tersebut terletak.
(6) Apabila ada
tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugat diajukan kepada ketua
pengadilan negeri tepat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut. Pemilihan
domicilie ini hanya merupakan suatu hak istimewa yang diberikan kepada
penggugat. Apabila pihak penggugat mau, ia dapat mengajukan gugat di tempat
tinggal tergugat.
Pengecualian-pengecualian
lain, misalnya yang terdapat dalam BW, RV dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan antara lain:
(1) Apabila dalam hal
tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka pengadilan, gugat diajukan kepada
ketua pengadilan negeri tempat tinggal orang tuanya, walinya, atau pengampunya
(pasal 21 BW).
(2) Yang menyangkut
pegawai negeri, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri di
daerah mana ia bekerja (pasal 20 BW).
(3) Buruh yang
menginap di tempat majikannya, yang berwenang untuk mengadilinya adalah
pengadilan negeri tempat tinggal majikannya (pasal 22 BW).
(4) Tentang hal
kepailitan, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang
menyatakan tergugat pailit (pasal 99 ayat (15) RV).
(5) Tentang penjamin
(vrijwaring), yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang
pertama di mana pemeriksaan dilakukan (pasal 99 ayat (14) RV).
(6) Yang menyangkut
permohonan pembatalan perkawinan, diajukan kepada pengadilan negeri dalam
daerah hukum di aman perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua
suami-isteri, suami, atau isteri (pasal 25 jo. Pasal 63 ayat (1) b UU No. 1
Tahuan 1974, pasal 38 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975).
(7) Gugatan
perceraian dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tinggal kediaman
penggugat. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri, gugatan
diajukan di tempat kediaman penggugat dan ketua pengadilan negeri menyampaikan
permohonan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat (pasal 40
jo. Pasal 63 ayat (1) b UU No. 1 Tahun 1974, pasal 20 ayat (2) dan (3) PP No. 9
Tahun 1975).
Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar
Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar
Maju, Bandung, 2009, hlm. 11-14.

0 comments:
Post a Comment