1. Hakim
Bersifat Menunggu
Tuntutan hak yang mengajukan adalah yang
berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak diajukan
padanya. Hanya saja yang menyelenggarakan proses adalah Negara. Akan tetapi sekali
perkara diajukan kepadanya, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan
mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hokum tidak atau kurang jelas (Pasal
10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009). Kalau sekiranya ia tidak dapat menemukan
hokum tertulis, ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hokum
yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009).
2. Hakim
Pasif
Hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap
pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang
diajukan kepada hakim untuk dipperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak
yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari
keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan (Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009). Para pihak dapat
secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya ke muka
pengadilan, sedang hakim tidak dapat menghalang-halanginya. Hal ini dapat
berupa perdamaian atau pencabutan gugatan (Pasal 130 HIR, 154 Rbg). Hakim wajib
mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang
tidak dituntut atau mengabulkan lebih banyak daripada yang dituntut (Pasal 178
ayat (2) dan (3) HIR, 189 ayat (2) dan (3) Rbg).
3. Sifat
Terbukanya Persidangan
Setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan
pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari asas ini tidak lain untuk memberi
perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih
menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan
yang fair,
tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat. Asas ini kita
jumpai dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU No. 48 tahun 2009. Kecuali apabila
ditentukan lain oleh undang-undang atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang
penting yang dimuat di dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim, maka
persidangan dilakukan dengan pintu tertutup (Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 tahun
2009).
4. Mendengar
Kedua Belah Pihak
Kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak
memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa pengadilan mengadilan menurut hokum
dengan tidak membedakan orang. Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah
satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi
kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti juga bahwa pengakuan
alat bukti harus dilakukan di muka siding yang dihadiri oleh kedua belah pihak
(Pasal 132a, 121 ayat (2) HIR, 145 ayat (2), 157 Rbg, 47 Rv).
5. Putusan
Harus Disertai Alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan
putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 tahun
2009, Pasal 184 ayat (1), 319 HIR, 195, 618 Rbg). Hal tersebut dimaksudkan
sebagai pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap masyarakat, para
pihak, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hokum, sehingga oleh karenanya
mempunyai nilai objektif. Betapa pentingnya alasan-alasan sebagai dasar putusan
dapat kita lihat dari beberapa putusan MA yang menetapkan bahwa putusan yang
tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan
(onvoldoende gemotiveerd)
merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan. Untuk lebih dapat
mempertanggungjawabkan putusan sering juga dicari dukungan pada yurisprudensi
dan ilmu pengetahuan.
6. Beracara
Dikenakan Biaya
Untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya
(Pasal 2 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009, 121 ayat (4), 182 HIR, 145 ayat (4),
192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk
panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Di samping itu,
apabila diminta bantuan seorang pengacara, harus pula dikeluarkan biaya. Bagi
mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara
secara cuma-cuma (pro deo) dengan mendapatkan izin untuk membebaskan dari
pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang
dibuat oleh kepala polisi ( Pasal 237 HIR, 273 Rbg). Di dalam praktik, surat
keterangan ini cukup dibuat oleh camat yang membawahi daerah tempat yang
berkepentingan tinggal.
7. Tidak
Ada Keharusan Mewakilkan
HIR tidak mewajibakan para pihak untuk mewakilkan
kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung
terhadap para pihak yang berkepentingan. Akan tetapi, para pihak dapat dibantu
atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (Pasal 123 HIR, 147 Rbg). Wewenang
untuk mengajukan gugatan secara lisan tidak berlaku bagi kuasa.
Sumber: Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta,
2013, hlm. 11-19.
- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact