Thursday, February 27, 2014 0 comments

Para Pihak Yang Berperkara, Perwakilan Orang, Badan Hukum, Dan Negara

Pada asasnya setiap orang boleh berperkara di depan pengadilan, namun ada pengeculiannya, yaitu mereka yang belum dewasa, dan orang yang sakit ingatan. Mereka itu tidak boleh berperkara sendiri di depan pengadilan,  melainkan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya, dan bagi mereka yang sakit ingatan oleh pengampunya.
PT yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihak dalam perkara. Yang harus bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut berdasarkan anggaran dasarnya adalah direktur PT tersebut.
Apabila negara digugat, maka gugatan harus diajukan terhadap pemerintah RI, mewakili Negara RI, dalam perkara ini dianggap bertempat tinggal pada Departemen, misalnya Departemen Dalam Negeri.
Menurut Staatsblad 1922 No. 522, yang berhak mewakili negara di muka pengadilan adalah Jaksa atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pada dewasa ini umumnya yang mewakili Negara RI adalah Kepala Biro Hukum Departemen atau Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dengan membawa surat kuasa khusus atau surat penunjukan dari Menteri atau Kepala Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Pengajuan gugatan secara keliru, artinya yang diajukan atau ditujukan terhadap orang yang tidak dapat mewakili suatu badan hukum atau yang tidak dapat bertindak sebagai wali, jadi bukan wakil yang sah dari penggugat atau tergugat, akan berakibat fatal bagi penggugat. Gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Seseorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, misalnya orang yang mewakili tergugat harus mempunyai surat kuasa yang menyebut nomor perkara, Pengadilan Negeri yang dimana, dan untuk apa surat kuasa tesebut diberikan.
Dalam pihak tergugat hendak mengajukan gugat balik atau gugat dalam rekonpensi, maka surat kuasanya harus memuat dengan tegas (uitdrukkelijk) mengenai akan diajukannya gugat balik termaksud terhadap penggugat atau salah seorang penggugat apabila penggugatnya terdiri dari beberapa orang.
Gugatan dalam rekonpensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat rekonpensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Surat kuasa khusus dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau dengan akta otentik dihadapan seorang notaris. Surat kuasa tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain apabila pemberi kuasanya disertai hak untuk dilimpahkan. Dalam praktek, surat kuasa yang dilimpahkan pada bagian akhirnya memuat kalimat “surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi”.
Apabila dalam surat kuasa tidak dimuat kalimat “surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi” dan kemudian ternyata disubstitusikan kepada orang lain, maka pelimpahan tersebut adalah tidak sah.
Pemberian kuasa dapat juga dilakukan dengan lisan di muka persidangan. Apabila pemberian kuasa tersebut bermaksud pula untuk dapat dilimpahkan atau untuk mengajukan gugat balasan, dan apabila pemberi kuasa meliputi juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi seandainya diperlukan, maka mengenai hal itu harus secara tegas dikatakan sewaktu pemberian kuasa lisan tersebut. Pemberian kuasa semacam itu dengan lengkap harus dimuat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Apabila dikemudian hari diajukan permohonan banding atau kasasi oleh kuasa tersebut, untuk keperluan tersebut tidak diperlukan surat kuasa khusus lagi.


Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 18-21.
0 comments

Gugat Lisan Dan Tertulis

Menurut ketentuan pasal 118 HIR, gugat harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.
Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk mengadili perkara itu. Ketua pengadilan negeri berdasarkan ketentuan pasal 120 HIR akan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang dimaksud.
Menurut yurisprudensi surat gugatan yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu. Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal, tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian.
Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Yang dimaksud wakil adalah seorang kuasa yang sengaja diberi kuasa berdasarkan suatu surat kuasa khusus, untuk membuat dan menandatangani surat gugatan. Oleh karena surat ditandatangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa kepadanya, maka tanggal pemberian surat kuasa harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.
Surat gugat selain harus bertanggal, juga harus menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat, serta tempat tinggal mereka, dan kalau dianggap perlu dapat pula disebutkan kedudukan penggugat dan tergugat.
Setelah surat gugat atau gugat lisan dibuat, maka surat tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan, serta harus membayar terlebih dahulu suatu persekot uang perkara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 121 ayat (4) HIR.
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduk persoalan, dengan perkataan lain dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Dalam hukum acara perdata bagian dari gugat ini disebut Fundamentum Petendi atau Posita. Suatu posita terdiri dari dua bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan berdasar hukum.
Dalam surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan, dan atau diperintahkan oleh hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugatan ini yang terpenting.
Menurut pasal 178 ayat (3) HIR, hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan hakim dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat.


Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm.15-18.
0 comments

Wewenang Mutlak Dan Wewenang Relatif

Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan, yaitu:
a.    Wewenang mutlak atau absolute competentie
b.    Wewenang relatif atau relative competentie
Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macam-macam pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dan dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmacht. Wewenang mutlak menjawab pertanyaan, badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili sengketa ini?
Wewenang relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif yang dalam bahasa Belanda disebut distributie van rechtsmacht. Wewenang relatif menjawab pertanyaan,  pengadilan negeri yang dimana yang berwenang untuk mengadili perkara ini? Azaznya adalah “yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat”. Azaz ini dalam bahasa Latin dikenal dengan sebutan “Actor Sequitur Forum Rei.”
Apabila seseorang pindah tanpa meninggalkan alamat barunya, dan tempat tinggalnya atau tempat kediamannya tidak diketahui, maka ia digugat pada pengadilan negeri tempat tinggalnya yang terakhir dan dalam surat gugatan disebutkan “paling akhir bertempat tinggal, umpamanya, di Jalan Cihapit No. 600 Bandung, sekarang alamat tidak diketahui”.
Terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei, terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam pasal 118 HIR itu sendiri:
(1)  Gugat diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
(2)  Apabila tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari para tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.
(3)  Akan tetapi dalam ad 2 tadi, apabila pihak tergugat ada 2 orang, yaitu yang seorang misalnya adalah yang berhutang, dan yang lain penjaminnya, maka gugat harus diajukan kepada pengadilan negeri pihak yang berhutang. Secara analogis berarti apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, maka gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
(4)  Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari penggugat.
(5)  Dalam ad 4 tadi, apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak. Gugatan ini harus tentang barang tetap, artinya untuk mendapatkan barang tetap tersebut, bukan misalnya gugatan yang menyangkut pembayaran uang sewa dari barang tetap tersebut. Hal ini berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 99 ayat (8) RV dan pasal 145 ayat (2) RBg, dimana dalam hal gugat menyangkut barang tetap, gugat diajukan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum mana barang tetap tersebut terletak.
(6)  Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tepat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut. Pemilihan domicilie ini hanya merupakan suatu hak istimewa yang diberikan kepada penggugat. Apabila pihak penggugat mau, ia dapat mengajukan gugat di tempat tinggal tergugat.
Pengecualian-pengecualian lain, misalnya yang terdapat dalam BW, RV dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan antara lain:
(1)  Apabila dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka pengadilan, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal orang tuanya, walinya, atau pengampunya (pasal 21 BW).
(2)  Yang menyangkut pegawai negeri, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri di daerah mana ia bekerja (pasal 20 BW).
(3)  Buruh yang menginap di tempat majikannya, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri tempat tinggal majikannya (pasal 22 BW).
(4)  Tentang hal kepailitan, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang menyatakan tergugat pailit (pasal 99 ayat (15) RV).
(5)  Tentang penjamin (vrijwaring), yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang pertama di mana pemeriksaan dilakukan (pasal 99 ayat (14) RV).
(6)  Yang menyangkut permohonan pembatalan perkawinan, diajukan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum di aman perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami-isteri, suami, atau isteri (pasal 25 jo. Pasal 63 ayat (1) b UU No. 1 Tahuan 1974, pasal 38 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975).
(7)  Gugatan perceraian dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tinggal kediaman penggugat. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat dan ketua pengadilan negeri menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat (pasal 40 jo. Pasal 63 ayat (1) b UU No. 1 Tahun 1974, pasal 20 ayat (2) dan (3) PP No. 9 Tahun 1975).

Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 11-14.
0 comments

Sifat Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil , yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.

Sifat hukum acara perdata
Dalam hukum acara perdata, orang yang merasa bahwa haknya itu dilanggar disebut penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu, disebut tergugat. Apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut Penggugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat, maka mereka disebut Tergugat I, Tergugat II, dan seterusnya.
Menurut Yurisprudensi, gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.
Dalam paktek istilah turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.
Dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya sesuatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat. Penggugat memiliki pengaruh yang besar terhadap jalannya perkara, misalnya setelah perkara diajukan, ia dalam batas-batas tertentu dapat merubah atau mencabut kembali gugatannya.
Perubahan atau pencabutan kembali gugatan oleh penggugat atau para penggugat tidak bisa dilakukan seenaknya. Apabila tergugat sudah mengajukan jawaban, kedua hal tersebut di atas hanya dapat dilakukan dengan seizin dari tergugat. Demikian pula halnya dengan tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ditentukan dalam hukum acara perdata secara cermat dan tenggang waktu itu tidak bisa dilanggar. Apabila dilanggar permohonan yang bersangkutan akan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 1-4.
Wednesday, February 26, 2014 0 comments

Pengertian Dan Tujuan Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Simons, hukum pidana formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Menurut de Bosch Kemper, hukum acara pidana adalah keseluruhan asas-asas dan peraturan undang-undang mengenai mana negara menjalankan hak-haknya karena terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
Menurut Van Bemmelen, ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:
1.    Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
2.    Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
3.    Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
4.    Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut.
5.    Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6.    Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
7.    Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum acara pidana terdapat dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut:
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”
Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana sebagai berikut:
1.    Mencari dan menemukan kebenaran.
2.    Pemberian keputusan oleh hakim.
3.    Pelaksanaan keputusan.
Dari ketiga fungi di atas, yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya adalah “mencari kebenaran”. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah, hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat), yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.
Menurut Andi Hamzah, tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya adalah mencapai ketertiban, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Sumber:  Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia: Edisi Kedua,  Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 3-10.




 
;