UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun pada
tanggal 27 Desember 1949, UUD 1945 tidak berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi
RIS. Kemudian tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS. Pada tanggal 5
Juli 1959 saat terjadi Dekrit Presiden, UUD 1945 kembali diberlakukan dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada 22 Juli 1959.
A. Periode
berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan
dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X
pada tanggal 16
Oktober 1945 memutuskan
bahwa KNIP diserahi
kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk
Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga
peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih
demokratis.
B.
Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan
dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
C.
Periode
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada
periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar. Masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi
pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, sehingga
pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante
dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
D.
Periode
Kembalinya Ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
periode ini terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
E.
Periode
UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada
masa Orde
Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan
konsekuen. Namun pada masa ini juga terjadi penyimpangan. Pada masa ini terjadi
pelanggaran terhadap Pasal 23, karena pada masa ini utang konglomerat dijadikan
baban rakyat. Pada pasal 33 juga terjadi penyimpangan karena pada kenyataannya
pihak swasta memiliki kekuasaan untuk menghancurkan hutan dan sumber daya alam
kita dengan mengatasnamakan untuk kepentingan rakyat.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
F.
Periode
Transisi (21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999)
Pada
masa ini dikenal masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J.Habibie. Pada masa ini akhirnya Provinsi Timor Timur memisahkan diri dari
NKRI.
G.
Periode
Perubahan (Amandemen) UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain:
- Pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat)
- Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
- Adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir)
- Kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di
antaranya:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen pertama ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000. Amandemen kedua ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan pasal 36.
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001. Amandemen ketiga ini disahkan pada tanggal 9 November 2001. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24.
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002. Amandemen keempat ini disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, dan 37.
Rusli
Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal
CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 20-22.

0 comments:
Post a Comment