Wednesday, August 28, 2013

Periode Berlakunya UUD 1945


UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun pada tanggal 27 Desember 1949, UUD 1945 tidak berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi RIS. Kemudian tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS. Pada tanggal 5 Juli 1959 saat terjadi Dekrit Presiden, UUD 1945 kembali diberlakukan dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada 22 Juli 1959.

A. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

B.    Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

C.    Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar. Masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

D.    Periode Kembalinya Ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada periode ini terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945:


E.     Periode UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pada masa ini juga terjadi penyimpangan. Pada masa ini terjadi pelanggaran terhadap Pasal 23, karena pada masa ini utang konglomerat dijadikan baban rakyat. Pada pasal 33 juga terjadi penyimpangan karena pada kenyataannya pihak swasta memiliki kekuasaan untuk menghancurkan hutan dan sumber daya alam kita dengan mengatasnamakan untuk kepentingan rakyat.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

 F.     Periode Transisi (21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie. Pada masa ini akhirnya Provinsi Timor Timur memisahkan diri dari NKRI.

G.    Periode Perubahan (Amandemen) UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain:
  • Pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat)
  • Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
  • Adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir)
  • Kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya:
  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  • Tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen pertama ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000. Amandemen kedua ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan pasal 36.
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001. Amandemen ketiga ini disahkan pada tanggal 9 November 2001. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24.
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002. Amandemen keempat ini disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, dan 37.



Rusli Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 20-22.

0 comments:

Post a Comment

 
;