Saturday, August 31, 2013 0 comments

Mahkamah Konstitusi (MK)


Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Sumber

Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 73.
0 comments

Mahkamah Agung (MA)


Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Amandemen UUD 1945, MA menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang MA adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  2. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

MA memiliki fungsi:
Fungsi Peradilan
  • Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan Pengadilan Kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
  • Memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan
  • MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
  • Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, serta terhadap penasehat hukum dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

Fungsi Mengatur
  • Sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • Membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang.


Fungsi Nasehat
  • Memberikan nasehat-nasehat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya.
  • Meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.


Fungsi Administratif
  • Badan-badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut pasal 11 ayat (1) UU No. 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan MA.
  • MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasai, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.


Fungsi Lain-Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, MA dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.


Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 68-72. 
0 comments

Presiden


Presiden RI adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet. memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden, antara lain:
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
  3. Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan Perpu (dalam kepentingan yang memaksa).
  5. Menetapkan PP.
  6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  15. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR.
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MA.
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.


Sumber
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 65-67.

Friday, August 30, 2013 0 comments

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPD pertama kali dibentuk pada tahun 2004.

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini:

Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR serta ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang: Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.


Sumber:
http://dpd.go.id/profil/fungsi-tugas-wewenang/
Rusli Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 48-49.
0 comments

Kisi-Kisi Materi Soal CPNS 2013


Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

  1.       Pancasila
  2.       Undang Undang Dasar 1945
  3.       Bhineka Tunggal Ika
  4.       Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b.    Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

  1.       Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis.
  2.       Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
  3.       Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
  4.       Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c.     Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

  1.          Integritas diri
  2.      Semangat berprestasi
  3.      Kreativitas dan inovasi
  4.      Orientasi pada pelayanan
  5.      Orientasi kepada orang lain
  6.      Kemampuan beradaptasi
  7.      Kemampuan mengendalikan diri
  8.      Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
  9.      Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
  10.      Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
  11.      Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

Adapun kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan fungsional.


Sumber
http://disnakertrans.jabarprov.go.id/berita/detail/41/seputar-cpns
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513
0 comments

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


DPR adalah lembaga negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Tugas Dan Wewenang DPR

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasn.
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  6. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
  9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  12. Memberikan persetujan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  13. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Hak DPR
  1. Interpelasi : Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket : Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat : Hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak-Hak Anggota DPR
  1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Protokoler
  8. Keuangan dan administratif

Komisi DPR
  • Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
  • Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  • Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  • Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  • Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
  • Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN.
  • Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset  dan teknologi, dan lingkungan.
  • Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
  • Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
  • Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  • Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 54-61.
Thursday, August 29, 2013 0 comments

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. DPR dan DPD dipilih melalui Pemilu. Amandemen UUD 1945 berimplikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Dulu, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sekarang, kedudukan MPR sebagai lembaga negara setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

Tugas dan wewenang MPR berdasarkan Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah:
  1. mengubah dan menetapkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil Pemilu;
  3. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden;
  4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  6. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Sidang MPR dinyatakan sah apabila dihadiri:
  • Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
  • Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR untuk sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR dianggap sah apabila disetujui:
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil presiden.
  • Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutuskan perkara lain.

Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 50-51.
Rusli Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 46-47.
Wednesday, August 28, 2013 0 comments

Daftar Situs Website Pemerintah Republik Indonesia

NoNama LembagaAlamat Website
1Majelis Permusyawarahan Rakyatwww.dpr.go.id
2Dewan Perwakilan Rakyatwww.mpr.go.id
3Dewan Perwakilan Daerahwww.dpd.go.id
4Mahkamah Konstitusiwww.mahkamahkonstitusi.go.id
5Mahkamah Agungwww.ma-ri.go.id
6Badan Pemeriksa Keuanganwww.bpk.go.id
7Bank Indonesiawww.bi.go.id
8Komisi Pemberantasan Korupsiwww.kpk.go.id
9Komisi Pemilihan Umumwww.kpu.go.id
10Komisi Pengawasan Persaingan Usahawww.kppu.go.id
11Komisi Nasional Hak Asasi Manusiawww.komnasham.go.id
12Komisi Perlindungan Anak Indonesiawww.kpai.go.id
13Departemen Dalam Negeriwww.depdagri.go.id
14Departemen Luar Negeriwww.deplu.go.id
15Departemen Pertahananwww.dephan.go.id
16Departemen Hukum Dan Hamwww.depkumham.go.id
17Departemen Komunikasi dan Informasiwww.depkominho.go.id
18Departemen Perindustrianwww.dprin.go.id
19Departemen Perhubunganwww.dephub.go.id
20Departemen Pekerjaan Umumwww.pu.go.id
21Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasiwww.nakertrans.go.id
22Departemen Pertanianwww.deptan.go.id
23Departemen Kehutananwww.dephut.go.id
24Departemen Kelautan Dan Perikananwww.dkp.go.id
25Departemen Kesehatanwww.depkes.go.id
26Departemen Komunikasi dan Informatikawww.depkominfo.go.id
27Departemen Keuanganwww.depkeu.go.id
28Departemen Pendidikan Nasionalwww.kemdiknas.go.id
29Departemen Sosialwww.depsos.go.id
30Departemen Agamawww.depag.go.id
31Departemen Kebudayaan dan Pariwisatawww.budpar.go.id
32Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamananwww.polkam.go.id
33Kementerian Koordinator Perekonomianwww.ekon.go.id
34Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyatwww.menkokesra.go.id
35Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasionalwww.bappenas.go.id
36Kementrian NegaraRiset dan Teknologi/ BPPTwww.ristek.go.id
37Kementrian Negara Koperasi dan UKMwww.depkop.go.id
38Kementrian Negara BUMNwww.bumn-ri.go.id
39Kementrian Negara Lingkungan Hidupwww.mlenlh.go.id
40Kementrian Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negarawww.menpan.go.id
41Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuanwww.menegpp.go.id
42Sekretariat Negarawww.setneg.go.id
43Sekretariat Kabinetwww.setkab.go.id
44Kejaksaan Agungwww.kejaksaan.go.id
45Arsip Nasional Republik Indonesiawww.anri.go.id
46Badan Akuntansi Keuangan Negarawww.bakun.go.id
47Badan Kepegawaian Negarawww.bkn.go.id
48Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasionalwww.bkkbn.go.id
49Badan Koordinasi Penanaman Modalwww.bkpm.go.id
50Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasionalwww.bakosurtanal.go.id
51Badan Meteorologi dan Geofisikawww.bmg.go.id
52Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditiwww.bappebti.go.id
53Badan Pengawas Tenaga Nuklirwww.bapeten.go.id
54Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanwww.bpkp.go.id
55Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologiwww.bppt.go.id
56Badan Perencanaan Pembangunan Nasionalwww.bappenas.go.id
57Badan Pertanahan Nasionalwww.bpn.go.id
58Badan Pusat Statistikwww.bps.go.id
59Badan Standarisasi Nasionalwww.bsn.go.id
60Badan Tenaga Nuklir Nasionalwww.batan.go.id
61Badan Urusan Logistikwww.bulog.go.id
62Lembaga Administrasi Negarawww.lan.go.id
63Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesiawww.lipi.go.id
64Lembaga Informasi Nasionalwww.lin.go.id
65Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasionalwww.lapan.go.id
66Perpustakaan Nkasional Republik Indonesiawww.pnri.go.id
67Markas Besar Tentara Nkasional Indonesiawww.tni.mil.id
68Markas Besar Kepolisian Negarawww.polri.go.id
69Badan Pengawas Obat dan Makananwww.pom.go.id
70Provinsi Sumatera Utarawww.pemropsu.go.id
71Provinsi Sumatera Baratwww.sumbarprov.go.id
72Provinsi Riauwww.riau.go.id
73Provinsi Kepulauan Riauwww.batam.go.id
74Provinlsi Jambiwww.jambiprov.go.id
75Provinsi Bengkuluwww.bengkulu.go.id
76Provensi Sumatera Selatanwww.sumselprov.go.id
77Provinsi Bangka-Belitungwww.bangka.go.id
78Provinsi Lampungwww.lampungprov.go.id
79Provinsi Bantenwww.bantenprov.go.id
80Provinsi DKI Jakartawww.jlakarta.go.id
81Provinsi Jawa Baratwww.jabarprov.go.id
82Provinsi Jawa Tengahwww.jatengprov.go.id
83Provinsi D.I. Yogyakartawww.pemda-diy.go.id
84Provinsi Jawa Timurwww.jatimprov.go.id
85Provinsi Klimantan Baratwww.kalbar.go.id
86Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamwww.acehprov.go.id
87Provinsi Kalimantan Tengahwww.kalteng.go.id
88Provinsi Kalimantan Selatanwww.kalsel.go.id
89Provinsi Kalimantan Timurwww.kaltim.go.id
90Provinsi Baliwww.bali.go.id
91Provinsi Nusa Tenggara Baratwww.ntbprov.go.id
92Provinsi Nusa Tenggara Timurwww.pemda-ntt.go.id
93Provinsi Sulawesi Selatanwww.sulsel.go.id
94Provinsi Sulawesi Baratwww.sulbarprov.go.id
95Provinsi Sulawesi Tenggarawww.sultraprov.go.id
96Provinsi Sulawesi Tengahwww.sulteng.go.id
97Provinsi Gorontalowww.propinsigorontalo.net
98Provinsi Sulawesi Utarawww.sulut.go.id
99Provinsi Malukuwww.malukuprov.go.id
100Provinsi Maluku Utarawww.maluku-utara.go.id
101Provinsi Papua Baratwww.papuabaratprov.go.id
102Provinsi Papuawww.papua.go.id

Sumber: http://carijob.com
0 comments

Daftar Alamat Departemen


Departemen Agama (Ministry of Religious Affairs)
Alamat kantor : Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta 10710
Telepon : (021) 381-1679 Fax : (021) 381-1436
Departemen Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs)
Alamat kantor : Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta 10110
Telepon (021) 345-0058, 384-2222 Fax : (021) 383-1193
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (Ministry of Energy and Mineral Resources)
Alamat Kantor : Jl. Merdeka Selatan 18 Jakarta 10110
Telepon : (021) 380-4242, 381-3233 Fax : (021) 384-7461
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Ministry of Justice and Human Rights)
Alamat Kantor : Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940
Telepon : (021) 525-3004 Ext. 258, 526-5989 Fax : (021) 526-3082
Departemen Kehutanan (Ministry of Forestry)
Alamat Kantor : Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta
Telepon : (021) 573-1820 Fax : (021) 570-0226
Departemen Kelautan dan Perikanan (Ministry of Marine Affairs and Fisheries)
Alamat Kantor : Ex. Gedung Humpuss, Jl. Merdeka Timur No. 16, Jakarta
Telepon : (021) 350-0023 Fax : (021) 351-9133
Departemen Kesehatan (Ministry of Health)
Alamat kantor : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Blok A, 2nd Floor, Jakarta 12950
Telepon : (021) 520-1590 Fax : (021) 520-1591
Departemen Keuangan (Ministry of Finance)
Alamat Kantor : Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
Telepon : (021) 384-1067, 381-4324 Fax : (021) 380-8395
Departemen Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs)
Alamat Kantor : Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta
Telepon : (021) 344-1508, 345-6014 Fax : (021) 380-5511
Departemen Pendidikan (Ministry of National Education)
Alamat Kantor : Jend. Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta 10002
Telepon : (021) 573-1618, 573-6870 Fax : (021) 573-6870
Departemen Perhubungan (Ministry of Communication)
Alamat Kantor : Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110
Telepon : (021) 381-1308 Fax : (021) 345-1657
Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Ministry of Industry and Trade )
Alamat Kantor : Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53, 2nd Floor, Jakarta 12950
Telepon : (021) 525-6548 Fax : (021) 522-9592
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Ministry of Settlement and Regional Infrastructure)
Alamat Kantor : Jl. Patimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta
Telepon : (021) 724-7564, 739-7758 Fax : (021) 726-0855
Departemen Pertahanan (Ministry of Defence)
Alamat kantor : Jl. Merdeka Barat 13-14 Jakarta 10110
Telepon : (021) 345-6184, 381-2028 Fax :
Departemen Pertanian (Ministry of Agriculture)
Alamat Kantor : Jl. Harsono RM. No. 3 Ragunan , Pasar Minggu Jakarta 12550
Telepon : (021) 780-4056 Fax : (021) 780-4237
Departemen Sosial (Ministry of Social Affairs)
Alamat Kantor : Jl. salemba Raya No. 28 Jakarta 10430
Telepon : (021) 310-3781, 310-3591 Fax : (021) 310-3783
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ministry of Manpower and Transmigration)
Alamat Kantor : Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta 12950
Telepon : (021) 522-9285, 798-9924 Fax : (021) 797-4488

NON DEPARTEMEN/KEMENTERIAN NEGARA

Bank Indonesia (Bank of Indonesia) Alamat Kantor : Jl. MH Thamrin 2, Jakarta 10010 Telepon : (021) 231-0847, 231-0408 Fax : (021) 350-1867
Kejaksaan Agung (Attorney General)
Alamat Kantor : Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Telepon : (021) 720-8577, 725-1403 Fax : (021) 725-1277
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Ministry of State Owned Enterprises)
Alamat Kantor : Jl. Dr. Wahidin Raya No. 2 Jakarta
Telepon : (021) 577-2776, 386-4449 Fax : (021) 384-1094
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Ministry of Culture and Tourism)
Alamat Kantor : Jl. Medan Merdeka Barat 17, Jakarta 10110
Telepon : (021) 384-9142, 345-6705 Fax : (021) 387-7600, 384-8245
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Ministry of Communications and Information)
Alamat Kantor : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta 10110
Telepon : (021) 384-4227 Fax : (021) 386-7600
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Ministry of Cooperatives, Small and Medium Enterprises)
Alamat Kantor : H.R. Rasuna Said Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta 12940
Telepon : (021) 520-4375 Fax : (021) 522-0849
Kementerian Lingkungan Hidup (Ministry of Environment)
Alamat Kantor : B Building, 2nd Floor, Jl. DI. Panjaitan, Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta 13410
Telepon : (021) 858-0103 Fax : (021) 858-0101
Kementerian Pemberdayaan Perempuan (Ministry of Women Empowerment)
Alamat Kantor : Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta 10110
Telepon : (021) 380-539, 380-563 Fax : (021) 381-0052
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Ministry of Administrative Reform)
Alamat Kantor : Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta
Telepon : (021) 739-8381, 739-8341 Fax : (021) 739-8385, 739-8389
Kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Alamat Kantor : Menara Saidah, 18th floor. Jl. MT Haryono Kav. 29-30 Jakarta
Telepon : (021) 7918-6444, 7918-6654 Fax : (021) 7918-6654
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Ministry of National Development Planning)
Alamat Kantor : Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta
Telepon : (021) 334-811, 3190-6288 Fax : (021) 314-5374
Kementerian Riset dan Teknologi (Ministry of Research and Technology)
Alamat Kantor : Gedung BPPT II, 2nd Floor, Jl. MH. Thamrin 8, Jakarta 10340
Telepon : (021) 316-9960, 316-9961 Fax : (021) 391-1789
Panglima TNI (Military Commander in Chief)
Alamat Kantor : Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta 13870
Telepon : (021) 8459-1244, 8459-1243 fax : (021) 845-6805

Sekretariat Negara Republik Indonesia (State Secretary Republic of Indonesia)
Alamat Kantor : Gedung Utama Setneg, Jl. Veteran No. 17 Jakarta 10110
Telepon : (021) 384-5627, Ext. 4201, 4202

Sumber: http://didinhapidin.wordpress.com
 
;