Tuesday, September 8, 2015 0 comments

Isi Surat Gugatan

HIR dan Rbg hanya mengatur tentang cara mengajukan gugatan, sedang tentang persyaratan mengenai isi dari gugatan tidak ada ketentuannya. Persayaratan mengenai isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 No. 3 Rv yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat sebagai berikut;
1.       Identitas para pihak
Yang dimaksud dengan identitas adalah cirri-ciri dari penggugat dan tergugat, yaitu nama, tempat tinggal, umur serta status kawin atau tidak, perlu dicantumkan.
2.       Posita atau Fundamentum Petendi
Dasar tuntutan yang terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hokum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya perkara, sedangkan uraian tentang hokum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan hokum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Uraian yuridis ini bukanlah merupakan penyebutan peraturan-peraturan hokum yang dijadikan dasar tuntutan. Dari pasal 163 HIR (Pasal 283 Rbg, 1865 BW) yang berbunyi “Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.” Kiranya dapat disimpulkan bahwa hak atau peristiwa “fundamentum petendi”  sebagai dasar dari tuntutan, yang member gambaran tentang kejadian materiil yang merupakan dasar tuntutan itu.
3.       Petitum atau tuntutan
Ialah apa yang oleh penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim. Jadi petitum itu akan mendapat jawabannya di dalam diktum atau amar putusan. Oleh karena itu, penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 16 Desember 1970 berpendapat bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.


Sumber: Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2013, hlm. 55-57.
0 comments

Asas Hukum Acara Perdata

1.       Hakim Bersifat Menunggu
Tuntutan hak yang mengajukan adalah yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak diajukan padanya. Hanya saja yang menyelenggarakan proses adalah Negara. Akan tetapi sekali perkara diajukan kepadanya, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hokum tidak atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009). Kalau sekiranya ia tidak dapat menemukan hokum tertulis, ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hokum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009).

2.       Hakim Pasif
Hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk dipperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan (Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009). Para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya ke muka pengadilan, sedang hakim tidak dapat menghalang-halanginya. Hal ini dapat berupa perdamaian atau pencabutan gugatan (Pasal 130 HIR, 154 Rbg). Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih banyak daripada yang dituntut (Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR, 189 ayat (2) dan (3) Rbg).

3.       Sifat Terbukanya Persidangan
Setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari asas ini tidak lain untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang  fair, tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat. Asas ini kita jumpai dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU No. 48 tahun 2009. Kecuali apabila ditentukan lain oleh undang-undang atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang penting yang dimuat di dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim, maka persidangan dilakukan dengan pintu tertutup (Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009).

4.       Mendengar Kedua Belah Pihak
Kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa pengadilan mengadilan menurut hokum dengan tidak membedakan orang. Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti juga bahwa pengakuan alat bukti harus dilakukan di muka siding yang dihadiri oleh kedua belah pihak (Pasal 132a, 121 ayat (2) HIR, 145 ayat (2), 157 Rbg, 47 Rv).

5.       Putusan Harus Disertai Alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009, Pasal 184 ayat (1), 319 HIR, 195, 618 Rbg). Hal tersebut dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hokum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif. Betapa pentingnya alasan-alasan sebagai dasar putusan dapat kita lihat dari beberapa putusan MA yang menetapkan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan  (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan. Untuk lebih dapat mempertanggungjawabkan putusan sering juga dicari dukungan pada yurisprudensi dan ilmu pengetahuan.

6.       Beracara Dikenakan Biaya
Untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 2 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009, 121 ayat (4), 182 HIR, 145 ayat (4), 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Di samping itu, apabila diminta bantuan seorang pengacara, harus pula dikeluarkan biaya. Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (pro deo) dengan mendapatkan izin untuk membebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi ( Pasal 237 HIR, 273 Rbg). Di dalam praktik, surat keterangan ini cukup dibuat oleh camat yang membawahi daerah tempat yang berkepentingan tinggal.

7.       Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
HIR tidak mewajibakan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan. Akan tetapi, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (Pasal 123 HIR, 147 Rbg). Wewenang untuk mengajukan gugatan secara lisan tidak berlaku bagi kuasa.


Sumber: Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2013, hlm. 11-19.
Thursday, February 27, 2014 0 comments

Para Pihak Yang Berperkara, Perwakilan Orang, Badan Hukum, Dan Negara

Pada asasnya setiap orang boleh berperkara di depan pengadilan, namun ada pengeculiannya, yaitu mereka yang belum dewasa, dan orang yang sakit ingatan. Mereka itu tidak boleh berperkara sendiri di depan pengadilan,  melainkan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya, dan bagi mereka yang sakit ingatan oleh pengampunya.
PT yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihak dalam perkara. Yang harus bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut berdasarkan anggaran dasarnya adalah direktur PT tersebut.
Apabila negara digugat, maka gugatan harus diajukan terhadap pemerintah RI, mewakili Negara RI, dalam perkara ini dianggap bertempat tinggal pada Departemen, misalnya Departemen Dalam Negeri.
Menurut Staatsblad 1922 No. 522, yang berhak mewakili negara di muka pengadilan adalah Jaksa atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pada dewasa ini umumnya yang mewakili Negara RI adalah Kepala Biro Hukum Departemen atau Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dengan membawa surat kuasa khusus atau surat penunjukan dari Menteri atau Kepala Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Pengajuan gugatan secara keliru, artinya yang diajukan atau ditujukan terhadap orang yang tidak dapat mewakili suatu badan hukum atau yang tidak dapat bertindak sebagai wali, jadi bukan wakil yang sah dari penggugat atau tergugat, akan berakibat fatal bagi penggugat. Gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Seseorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, misalnya orang yang mewakili tergugat harus mempunyai surat kuasa yang menyebut nomor perkara, Pengadilan Negeri yang dimana, dan untuk apa surat kuasa tesebut diberikan.
Dalam pihak tergugat hendak mengajukan gugat balik atau gugat dalam rekonpensi, maka surat kuasanya harus memuat dengan tegas (uitdrukkelijk) mengenai akan diajukannya gugat balik termaksud terhadap penggugat atau salah seorang penggugat apabila penggugatnya terdiri dari beberapa orang.
Gugatan dalam rekonpensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat rekonpensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Surat kuasa khusus dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau dengan akta otentik dihadapan seorang notaris. Surat kuasa tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain apabila pemberi kuasanya disertai hak untuk dilimpahkan. Dalam praktek, surat kuasa yang dilimpahkan pada bagian akhirnya memuat kalimat “surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi”.
Apabila dalam surat kuasa tidak dimuat kalimat “surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi” dan kemudian ternyata disubstitusikan kepada orang lain, maka pelimpahan tersebut adalah tidak sah.
Pemberian kuasa dapat juga dilakukan dengan lisan di muka persidangan. Apabila pemberian kuasa tersebut bermaksud pula untuk dapat dilimpahkan atau untuk mengajukan gugat balasan, dan apabila pemberi kuasa meliputi juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi seandainya diperlukan, maka mengenai hal itu harus secara tegas dikatakan sewaktu pemberian kuasa lisan tersebut. Pemberian kuasa semacam itu dengan lengkap harus dimuat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Apabila dikemudian hari diajukan permohonan banding atau kasasi oleh kuasa tersebut, untuk keperluan tersebut tidak diperlukan surat kuasa khusus lagi.


Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 18-21.
 
;