Wednesday, December 11, 2013 0 comments

Hukum Orang (Personenrecht): Manusia Sebagai Subjek Hukum

Manusia adalah pengertian biologis ialah gejala dalam alam, gejala biologika yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan orang adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat. Setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi, artinya diakui sebagai orang atau persoon. Karena itu, setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban.
Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualian mulainya mendukung hak dan kewajiban dalam BW disebut pada Pasal 2. Ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 BW disebut “rechtfictie” yang sangat penting dalam hal warisan.
Berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perdata adalah apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Pasal 3 BW menyatakan: “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata.”, akan tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan berhak tersebut antara lain adalah:
  • Kewarganegaraan; misalnya dalam pasal 21 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
  • Tempat tinggal; misalnya dalam pasal 3 PP No. 24 Tahun 1960 dan Pasal I PP No. 41 Tahun 1964 (Tambahan Pasal 3a s.d. 3e) jo Pasal 10 ayat (2) UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya.
  • Tingkahlaku atau perbuatan; misalnya dalam pasal 49 dan 53 UU Perkawinan disebutkan bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orangtua/wali atau berkelakuan buruk sekali.

Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
  •  Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (Pasal 1330 BW jo Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
  • Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW)
  • Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).

Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum (rechtpersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban, tetapi tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).

Sumber:
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2010, hlm. 41-45.
0 comments

Hukum Perdata: Pendahuluan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang titik beratnya mengenai kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang termuat dalam BW (Burgelijk Wetboek) yang diterjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, WvK (Wetboek van Koophandel) yang diterjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum adat (Adatrecht).
Setelah diundangkannya UUPA tanggal 24 September 1960, sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia menjadi 4 macam. Selain sistem hukum perdata barat (BW dan WvK), sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, juga ada sistem hukum perdata nasional, yang termuat dalam berbagai macam undang-undang yang dibuat setelah kemerdekaan. Sistem hukum perdata nasional ini menggantikan sebagian dari peraturan hukum perdata barat, sebagian peraturan hukum adat, dan sebagian hukum Islam. Sistem hukum perdata nasional berlaku bagi seluruh WNI tanpa ada perbedaan antara satu sama lain.
Sistematik hukum perdata menurut undang-undang yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW yang terdiri dari 4 buku:
Buku I   : tentang orang (van personen)
Buku II  : tentang benda (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintenissen)
Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)
Menurut ketentuan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).
Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya.


Sumber:
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2010, hlm. 1-37.



Saturday, August 31, 2013 0 comments

Mahkamah Konstitusi (MK)


Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Sumber

Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 73.
0 comments

Mahkamah Agung (MA)


Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Amandemen UUD 1945, MA menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang MA adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  2. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

MA memiliki fungsi:
Fungsi Peradilan
  • Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan Pengadilan Kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
  • Memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan
  • MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
  • Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, serta terhadap penasehat hukum dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

Fungsi Mengatur
  • Sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • Membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang.


Fungsi Nasehat
  • Memberikan nasehat-nasehat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya.
  • Meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.


Fungsi Administratif
  • Badan-badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut pasal 11 ayat (1) UU No. 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan MA.
  • MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasai, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.


Fungsi Lain-Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, MA dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.


Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 68-72. 
0 comments

Presiden


Presiden RI adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet. memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden, antara lain:
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
  3. Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan Perpu (dalam kepentingan yang memaksa).
  5. Menetapkan PP.
  6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  15. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR.
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MA.
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.


Sumber
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 65-67.

Friday, August 30, 2013 0 comments

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPD pertama kali dibentuk pada tahun 2004.

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini:

Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR serta ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang: Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.


Sumber:
http://dpd.go.id/profil/fungsi-tugas-wewenang/
Rusli Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 48-49.
0 comments

Kisi-Kisi Materi Soal CPNS 2013


Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

  1.       Pancasila
  2.       Undang Undang Dasar 1945
  3.       Bhineka Tunggal Ika
  4.       Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b.    Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

  1.       Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis.
  2.       Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
  3.       Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
  4.       Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c.     Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

  1.          Integritas diri
  2.      Semangat berprestasi
  3.      Kreativitas dan inovasi
  4.      Orientasi pada pelayanan
  5.      Orientasi kepada orang lain
  6.      Kemampuan beradaptasi
  7.      Kemampuan mengendalikan diri
  8.      Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
  9.      Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
  10.      Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
  11.      Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

Adapun kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan fungsional.


Sumber
http://disnakertrans.jabarprov.go.id/berita/detail/41/seputar-cpns
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513
0 comments

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


DPR adalah lembaga negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Tugas Dan Wewenang DPR

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasn.
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  6. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
  9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  12. Memberikan persetujan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  13. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Hak DPR
  1. Interpelasi : Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket : Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat : Hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak-Hak Anggota DPR
  1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Protokoler
  8. Keuangan dan administratif

Komisi DPR
  • Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
  • Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  • Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  • Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  • Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
  • Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN.
  • Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset  dan teknologi, dan lingkungan.
  • Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
  • Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
  • Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  • Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 54-61.
Thursday, August 29, 2013 0 comments

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. DPR dan DPD dipilih melalui Pemilu. Amandemen UUD 1945 berimplikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Dulu, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sekarang, kedudukan MPR sebagai lembaga negara setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

Tugas dan wewenang MPR berdasarkan Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah:
  1. mengubah dan menetapkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil Pemilu;
  3. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden;
  4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  6. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Sidang MPR dinyatakan sah apabila dihadiri:
  • Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
  • Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR untuk sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR dianggap sah apabila disetujui:
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil presiden.
  • Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutuskan perkara lain.

Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 50-51.
Rusli Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 46-47.
Wednesday, August 28, 2013 0 comments

Daftar Situs Website Pemerintah Republik Indonesia

NoNama LembagaAlamat Website
1Majelis Permusyawarahan Rakyatwww.dpr.go.id
2Dewan Perwakilan Rakyatwww.mpr.go.id
3Dewan Perwakilan Daerahwww.dpd.go.id
4Mahkamah Konstitusiwww.mahkamahkonstitusi.go.id
5Mahkamah Agungwww.ma-ri.go.id
6Badan Pemeriksa Keuanganwww.bpk.go.id
7Bank Indonesiawww.bi.go.id
8Komisi Pemberantasan Korupsiwww.kpk.go.id
9Komisi Pemilihan Umumwww.kpu.go.id
10Komisi Pengawasan Persaingan Usahawww.kppu.go.id
11Komisi Nasional Hak Asasi Manusiawww.komnasham.go.id
12Komisi Perlindungan Anak Indonesiawww.kpai.go.id
13Departemen Dalam Negeriwww.depdagri.go.id
14Departemen Luar Negeriwww.deplu.go.id
15Departemen Pertahananwww.dephan.go.id
16Departemen Hukum Dan Hamwww.depkumham.go.id
17Departemen Komunikasi dan Informasiwww.depkominho.go.id
18Departemen Perindustrianwww.dprin.go.id
19Departemen Perhubunganwww.dephub.go.id
20Departemen Pekerjaan Umumwww.pu.go.id
21Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasiwww.nakertrans.go.id
22Departemen Pertanianwww.deptan.go.id
23Departemen Kehutananwww.dephut.go.id
24Departemen Kelautan Dan Perikananwww.dkp.go.id
25Departemen Kesehatanwww.depkes.go.id
26Departemen Komunikasi dan Informatikawww.depkominfo.go.id
27Departemen Keuanganwww.depkeu.go.id
28Departemen Pendidikan Nasionalwww.kemdiknas.go.id
29Departemen Sosialwww.depsos.go.id
30Departemen Agamawww.depag.go.id
31Departemen Kebudayaan dan Pariwisatawww.budpar.go.id
32Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamananwww.polkam.go.id
33Kementerian Koordinator Perekonomianwww.ekon.go.id
34Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyatwww.menkokesra.go.id
35Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasionalwww.bappenas.go.id
36Kementrian NegaraRiset dan Teknologi/ BPPTwww.ristek.go.id
37Kementrian Negara Koperasi dan UKMwww.depkop.go.id
38Kementrian Negara BUMNwww.bumn-ri.go.id
39Kementrian Negara Lingkungan Hidupwww.mlenlh.go.id
40Kementrian Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negarawww.menpan.go.id
41Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuanwww.menegpp.go.id
42Sekretariat Negarawww.setneg.go.id
43Sekretariat Kabinetwww.setkab.go.id
44Kejaksaan Agungwww.kejaksaan.go.id
45Arsip Nasional Republik Indonesiawww.anri.go.id
46Badan Akuntansi Keuangan Negarawww.bakun.go.id
47Badan Kepegawaian Negarawww.bkn.go.id
48Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasionalwww.bkkbn.go.id
49Badan Koordinasi Penanaman Modalwww.bkpm.go.id
50Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasionalwww.bakosurtanal.go.id
51Badan Meteorologi dan Geofisikawww.bmg.go.id
52Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditiwww.bappebti.go.id
53Badan Pengawas Tenaga Nuklirwww.bapeten.go.id
54Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanwww.bpkp.go.id
55Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologiwww.bppt.go.id
56Badan Perencanaan Pembangunan Nasionalwww.bappenas.go.id
57Badan Pertanahan Nasionalwww.bpn.go.id
58Badan Pusat Statistikwww.bps.go.id
59Badan Standarisasi Nasionalwww.bsn.go.id
60Badan Tenaga Nuklir Nasionalwww.batan.go.id
61Badan Urusan Logistikwww.bulog.go.id
62Lembaga Administrasi Negarawww.lan.go.id
63Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesiawww.lipi.go.id
64Lembaga Informasi Nasionalwww.lin.go.id
65Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasionalwww.lapan.go.id
66Perpustakaan Nkasional Republik Indonesiawww.pnri.go.id
67Markas Besar Tentara Nkasional Indonesiawww.tni.mil.id
68Markas Besar Kepolisian Negarawww.polri.go.id
69Badan Pengawas Obat dan Makananwww.pom.go.id
70Provinsi Sumatera Utarawww.pemropsu.go.id
71Provinsi Sumatera Baratwww.sumbarprov.go.id
72Provinsi Riauwww.riau.go.id
73Provinsi Kepulauan Riauwww.batam.go.id
74Provinlsi Jambiwww.jambiprov.go.id
75Provinsi Bengkuluwww.bengkulu.go.id
76Provensi Sumatera Selatanwww.sumselprov.go.id
77Provinsi Bangka-Belitungwww.bangka.go.id
78Provinsi Lampungwww.lampungprov.go.id
79Provinsi Bantenwww.bantenprov.go.id
80Provinsi DKI Jakartawww.jlakarta.go.id
81Provinsi Jawa Baratwww.jabarprov.go.id
82Provinsi Jawa Tengahwww.jatengprov.go.id
83Provinsi D.I. Yogyakartawww.pemda-diy.go.id
84Provinsi Jawa Timurwww.jatimprov.go.id
85Provinsi Klimantan Baratwww.kalbar.go.id
86Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamwww.acehprov.go.id
87Provinsi Kalimantan Tengahwww.kalteng.go.id
88Provinsi Kalimantan Selatanwww.kalsel.go.id
89Provinsi Kalimantan Timurwww.kaltim.go.id
90Provinsi Baliwww.bali.go.id
91Provinsi Nusa Tenggara Baratwww.ntbprov.go.id
92Provinsi Nusa Tenggara Timurwww.pemda-ntt.go.id
93Provinsi Sulawesi Selatanwww.sulsel.go.id
94Provinsi Sulawesi Baratwww.sulbarprov.go.id
95Provinsi Sulawesi Tenggarawww.sultraprov.go.id
96Provinsi Sulawesi Tengahwww.sulteng.go.id
97Provinsi Gorontalowww.propinsigorontalo.net
98Provinsi Sulawesi Utarawww.sulut.go.id
99Provinsi Malukuwww.malukuprov.go.id
100Provinsi Maluku Utarawww.maluku-utara.go.id
101Provinsi Papua Baratwww.papuabaratprov.go.id
102Provinsi Papuawww.papua.go.id

Sumber: http://carijob.com
 
;