Wednesday, December 11, 2013 0 comments

Hukum Orang (Personenrecht): Manusia Sebagai Subjek Hukum

Manusia adalah pengertian biologis ialah gejala dalam alam, gejala biologika yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan orang adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat. Setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi, artinya diakui sebagai orang atau persoon. Karena itu, setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban.
Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualian mulainya mendukung hak dan kewajiban dalam BW disebut pada Pasal 2. Ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 BW disebut “rechtfictie” yang sangat penting dalam hal warisan.
Berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perdata adalah apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Pasal 3 BW menyatakan: “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata.”, akan tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan berhak tersebut antara lain adalah:
  • Kewarganegaraan; misalnya dalam pasal 21 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
  • Tempat tinggal; misalnya dalam pasal 3 PP No. 24 Tahun 1960 dan Pasal I PP No. 41 Tahun 1964 (Tambahan Pasal 3a s.d. 3e) jo Pasal 10 ayat (2) UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya.
  • Tingkahlaku atau perbuatan; misalnya dalam pasal 49 dan 53 UU Perkawinan disebutkan bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orangtua/wali atau berkelakuan buruk sekali.

Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
  •  Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (Pasal 1330 BW jo Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
  • Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW)
  • Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).

Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum (rechtpersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban, tetapi tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).

Sumber:
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2010, hlm. 41-45.
0 comments

Hukum Perdata: Pendahuluan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang titik beratnya mengenai kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang termuat dalam BW (Burgelijk Wetboek) yang diterjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, WvK (Wetboek van Koophandel) yang diterjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum adat (Adatrecht).
Setelah diundangkannya UUPA tanggal 24 September 1960, sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia menjadi 4 macam. Selain sistem hukum perdata barat (BW dan WvK), sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, juga ada sistem hukum perdata nasional, yang termuat dalam berbagai macam undang-undang yang dibuat setelah kemerdekaan. Sistem hukum perdata nasional ini menggantikan sebagian dari peraturan hukum perdata barat, sebagian peraturan hukum adat, dan sebagian hukum Islam. Sistem hukum perdata nasional berlaku bagi seluruh WNI tanpa ada perbedaan antara satu sama lain.
Sistematik hukum perdata menurut undang-undang yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW yang terdiri dari 4 buku:
Buku I   : tentang orang (van personen)
Buku II  : tentang benda (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintenissen)
Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)
Menurut ketentuan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).
Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya.


Sumber:
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2010, hlm. 1-37.



 
;