Tuesday, September 8, 2015

Isi Surat Gugatan

HIR dan Rbg hanya mengatur tentang cara mengajukan gugatan, sedang tentang persyaratan mengenai isi dari gugatan tidak ada ketentuannya. Persayaratan mengenai isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 No. 3 Rv yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat sebagai berikut;
1.       Identitas para pihak
Yang dimaksud dengan identitas adalah cirri-ciri dari penggugat dan tergugat, yaitu nama, tempat tinggal, umur serta status kawin atau tidak, perlu dicantumkan.
2.       Posita atau Fundamentum Petendi
Dasar tuntutan yang terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hokum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya perkara, sedangkan uraian tentang hokum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan hokum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Uraian yuridis ini bukanlah merupakan penyebutan peraturan-peraturan hokum yang dijadikan dasar tuntutan. Dari pasal 163 HIR (Pasal 283 Rbg, 1865 BW) yang berbunyi “Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.” Kiranya dapat disimpulkan bahwa hak atau peristiwa “fundamentum petendi”  sebagai dasar dari tuntutan, yang member gambaran tentang kejadian materiil yang merupakan dasar tuntutan itu.
3.       Petitum atau tuntutan
Ialah apa yang oleh penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim. Jadi petitum itu akan mendapat jawabannya di dalam diktum atau amar putusan. Oleh karena itu, penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 16 Desember 1970 berpendapat bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.


Sumber: Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2013, hlm. 55-57.

0 comments:

Post a Comment

 
;