HIR dan Rbg hanya mengatur tentang cara mengajukan
gugatan, sedang tentang persyaratan mengenai isi dari gugatan tidak ada
ketentuannya. Persayaratan mengenai isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 No. 3
Rv yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat sebagai berikut;
1. Identitas
para pihak
Yang dimaksud dengan identitas adalah cirri-ciri
dari penggugat dan tergugat, yaitu nama, tempat tinggal, umur serta status
kawin atau tidak, perlu dicantumkan.
2. Posita
atau Fundamentum Petendi
Dasar tuntutan yang terdiri dari dua bagian yaitu
bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian
yang menguraikan tentang hokum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya
perkara, sedangkan uraian tentang hokum ialah uraian tentang adanya hak atau
hubungan hokum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Uraian yuridis ini
bukanlah merupakan penyebutan peraturan-peraturan hokum yang dijadikan dasar tuntutan.
Dari pasal 163 HIR (Pasal 283 Rbg, 1865 BW) yang berbunyi “Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu
peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, harus
membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.” Kiranya dapat disimpulkan bahwa
hak atau peristiwa “fundamentum petendi” sebagai dasar dari tuntutan, yang member gambaran
tentang kejadian materiil yang merupakan dasar tuntutan itu.
3. Petitum
atau tuntutan
Ialah apa yang oleh penggugat diminta atau
diharapkan agar diputuskan oleh hakim. Jadi petitum itu akan mendapat
jawabannya di dalam diktum atau amar putusan. Oleh karena itu, penggugat harus
merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Mahkamah Agung dalam putusannya
tanggal 16 Desember 1970 berpendapat bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak
sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.
Sumber: Sudikno Mertokusumo, Hukum
Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2013,
hlm. 55-57.

0 comments:
Post a Comment