Pada
asasnya setiap orang boleh berperkara di depan pengadilan, namun ada
pengeculiannya, yaitu mereka yang belum dewasa, dan orang yang sakit ingatan.
Mereka itu tidak boleh berperkara sendiri di depan pengadilan, melainkan harus diwakili oleh orang tuanya
atau walinya, dan bagi mereka yang sakit ingatan oleh pengampunya.
PT
yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihak dalam perkara. Yang harus
bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut berdasarkan anggaran
dasarnya adalah direktur PT tersebut.
Apabila
negara digugat, maka gugatan harus diajukan terhadap pemerintah RI, mewakili
Negara RI, dalam perkara ini dianggap bertempat tinggal pada Departemen,
misalnya Departemen Dalam Negeri.
Menurut
Staatsblad 1922 No. 522, yang berhak mewakili negara di muka pengadilan adalah
Jaksa atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pada dewasa ini umumnya
yang mewakili Negara RI adalah Kepala Biro Hukum Departemen atau Instansi
Pemerintah yang bersangkutan, dengan membawa surat kuasa khusus atau surat
penunjukan dari Menteri atau Kepala Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Pengajuan
gugatan secara keliru, artinya yang diajukan atau ditujukan terhadap orang yang
tidak dapat mewakili suatu badan hukum atau yang tidak dapat bertindak sebagai
wali, jadi bukan wakil yang sah dari penggugat atau tergugat, akan berakibat
fatal bagi penggugat. Gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Seseorang
yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah,
misalnya orang yang mewakili tergugat harus mempunyai surat kuasa yang menyebut
nomor perkara, Pengadilan Negeri yang dimana, dan untuk apa surat kuasa tesebut
diberikan.
Dalam
pihak tergugat hendak mengajukan gugat balik atau gugat dalam rekonpensi, maka
surat kuasanya harus memuat dengan tegas (uitdrukkelijk) mengenai akan
diajukannya gugat balik termaksud terhadap penggugat atau salah seorang
penggugat apabila penggugatnya terdiri dari beberapa orang.
Gugatan
dalam rekonpensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk
mengajukan gugat rekonpensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Surat
kuasa khusus dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau dengan akta otentik
dihadapan seorang notaris. Surat kuasa tersebut dapat dilimpahkan kepada orang
lain apabila pemberi kuasanya disertai hak untuk dilimpahkan. Dalam praktek,
surat kuasa yang dilimpahkan pada bagian akhirnya memuat kalimat “surat kuasa
ini diberikan dengan hak substitusi”.
Apabila
dalam surat kuasa tidak dimuat kalimat “surat kuasa ini diberikan dengan hak
substitusi” dan kemudian ternyata disubstitusikan kepada orang lain, maka
pelimpahan tersebut adalah tidak sah.
Pemberian
kuasa dapat juga dilakukan dengan lisan di muka persidangan. Apabila pemberian
kuasa tersebut bermaksud pula untuk dapat dilimpahkan atau untuk mengajukan
gugat balasan, dan apabila pemberi kuasa meliputi juga pemberian kuasa untuk
mengajukan permohonan banding atau kasasi seandainya diperlukan, maka mengenai
hal itu harus secara tegas dikatakan sewaktu pemberian kuasa lisan tersebut.
Pemberian kuasa semacam itu dengan lengkap harus dimuat dalam berita acara
pemeriksaan sidang. Apabila dikemudian hari diajukan permohonan banding atau
kasasi oleh kuasa tersebut, untuk keperluan tersebut tidak diperlukan surat
kuasa khusus lagi.
Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar
Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar
Maju, Bandung, 2009, hlm. 18-21.

0 comments:
Post a Comment