Thursday, February 27, 2014

Para Pihak Yang Berperkara, Perwakilan Orang, Badan Hukum, Dan Negara

Pada asasnya setiap orang boleh berperkara di depan pengadilan, namun ada pengeculiannya, yaitu mereka yang belum dewasa, dan orang yang sakit ingatan. Mereka itu tidak boleh berperkara sendiri di depan pengadilan,  melainkan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya, dan bagi mereka yang sakit ingatan oleh pengampunya.
PT yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihak dalam perkara. Yang harus bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut berdasarkan anggaran dasarnya adalah direktur PT tersebut.
Apabila negara digugat, maka gugatan harus diajukan terhadap pemerintah RI, mewakili Negara RI, dalam perkara ini dianggap bertempat tinggal pada Departemen, misalnya Departemen Dalam Negeri.
Menurut Staatsblad 1922 No. 522, yang berhak mewakili negara di muka pengadilan adalah Jaksa atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pada dewasa ini umumnya yang mewakili Negara RI adalah Kepala Biro Hukum Departemen atau Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dengan membawa surat kuasa khusus atau surat penunjukan dari Menteri atau Kepala Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Pengajuan gugatan secara keliru, artinya yang diajukan atau ditujukan terhadap orang yang tidak dapat mewakili suatu badan hukum atau yang tidak dapat bertindak sebagai wali, jadi bukan wakil yang sah dari penggugat atau tergugat, akan berakibat fatal bagi penggugat. Gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Seseorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, misalnya orang yang mewakili tergugat harus mempunyai surat kuasa yang menyebut nomor perkara, Pengadilan Negeri yang dimana, dan untuk apa surat kuasa tesebut diberikan.
Dalam pihak tergugat hendak mengajukan gugat balik atau gugat dalam rekonpensi, maka surat kuasanya harus memuat dengan tegas (uitdrukkelijk) mengenai akan diajukannya gugat balik termaksud terhadap penggugat atau salah seorang penggugat apabila penggugatnya terdiri dari beberapa orang.
Gugatan dalam rekonpensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat rekonpensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Surat kuasa khusus dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau dengan akta otentik dihadapan seorang notaris. Surat kuasa tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain apabila pemberi kuasanya disertai hak untuk dilimpahkan. Dalam praktek, surat kuasa yang dilimpahkan pada bagian akhirnya memuat kalimat “surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi”.
Apabila dalam surat kuasa tidak dimuat kalimat “surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi” dan kemudian ternyata disubstitusikan kepada orang lain, maka pelimpahan tersebut adalah tidak sah.
Pemberian kuasa dapat juga dilakukan dengan lisan di muka persidangan. Apabila pemberian kuasa tersebut bermaksud pula untuk dapat dilimpahkan atau untuk mengajukan gugat balasan, dan apabila pemberi kuasa meliputi juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi seandainya diperlukan, maka mengenai hal itu harus secara tegas dikatakan sewaktu pemberian kuasa lisan tersebut. Pemberian kuasa semacam itu dengan lengkap harus dimuat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Apabila dikemudian hari diajukan permohonan banding atau kasasi oleh kuasa tersebut, untuk keperluan tersebut tidak diperlukan surat kuasa khusus lagi.


Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 18-21.

0 comments:

Post a Comment

 
;