Wednesday, December 11, 2013

Hukum Orang (Personenrecht): Manusia Sebagai Subjek Hukum

Manusia adalah pengertian biologis ialah gejala dalam alam, gejala biologika yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan orang adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat. Setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi, artinya diakui sebagai orang atau persoon. Karena itu, setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban.
Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualian mulainya mendukung hak dan kewajiban dalam BW disebut pada Pasal 2. Ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 BW disebut “rechtfictie” yang sangat penting dalam hal warisan.
Berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perdata adalah apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Pasal 3 BW menyatakan: “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata.”, akan tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan berhak tersebut antara lain adalah:
  • Kewarganegaraan; misalnya dalam pasal 21 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
  • Tempat tinggal; misalnya dalam pasal 3 PP No. 24 Tahun 1960 dan Pasal I PP No. 41 Tahun 1964 (Tambahan Pasal 3a s.d. 3e) jo Pasal 10 ayat (2) UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya.
  • Tingkahlaku atau perbuatan; misalnya dalam pasal 49 dan 53 UU Perkawinan disebutkan bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orangtua/wali atau berkelakuan buruk sekali.

Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
  •  Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (Pasal 1330 BW jo Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
  • Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW)
  • Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).

Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum (rechtpersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban, tetapi tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).

Sumber:
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2010, hlm. 41-45.

0 comments:

Post a Comment

 
;