Wednesday, December 11, 2013

Hukum Perdata: Pendahuluan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang titik beratnya mengenai kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang termuat dalam BW (Burgelijk Wetboek) yang diterjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, WvK (Wetboek van Koophandel) yang diterjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum adat (Adatrecht).
Setelah diundangkannya UUPA tanggal 24 September 1960, sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia menjadi 4 macam. Selain sistem hukum perdata barat (BW dan WvK), sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, juga ada sistem hukum perdata nasional, yang termuat dalam berbagai macam undang-undang yang dibuat setelah kemerdekaan. Sistem hukum perdata nasional ini menggantikan sebagian dari peraturan hukum perdata barat, sebagian peraturan hukum adat, dan sebagian hukum Islam. Sistem hukum perdata nasional berlaku bagi seluruh WNI tanpa ada perbedaan antara satu sama lain.
Sistematik hukum perdata menurut undang-undang yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW yang terdiri dari 4 buku:
Buku I   : tentang orang (van personen)
Buku II  : tentang benda (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintenissen)
Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)
Menurut ketentuan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).
Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya.


Sumber:
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2010, hlm. 1-37.



0 comments:

Post a Comment

 
;