Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang
titik beratnya mengenai kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ada yang tertulis dan ada yang tidak
tertulis. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang termuat dalam
BW (Burgelijk Wetboek) yang
diterjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, WvK (Wetboek van Koophandel) yang diterjemahkan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan hukum perdata
yang tidak tertulis adalah hukum adat (Adatrecht).
Setelah diundangkannya UUPA tanggal 24 September
1960, sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia menjadi 4 macam. Selain
sistem hukum perdata barat (BW dan WvK), sistem hukum adat, dan sistem hukum
Islam, juga ada sistem hukum perdata nasional, yang termuat dalam berbagai
macam undang-undang yang dibuat setelah kemerdekaan. Sistem hukum perdata
nasional ini menggantikan sebagian dari peraturan hukum perdata barat, sebagian
peraturan hukum adat, dan sebagian hukum Islam. Sistem hukum perdata nasional
berlaku bagi seluruh WNI tanpa ada perbedaan antara satu sama lain.
Sistematik hukum perdata menurut undang-undang
yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW yang terdiri dari 4
buku:
Buku I : tentang orang (van personen)
Buku II : tentang benda (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintenissen)
Buku IV : tentang
pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en
verjaring)
Menurut ketentuan berlakunya atau kekuatan
mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) dan hukum yang
bersifat memaksa (dwingend recht).
Hukum yang bersifat pelengkap adalah
peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh
orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana hanyalah
berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri
kepentingannya.
Hukum yang bersifat memaksa adalah
peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh
orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana
orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya.
Sumber:
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2010, hlm. 1-37.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2010, hlm. 1-37.

0 comments:
Post a Comment