Wednesday, February 26, 2014

Pengertian Dan Tujuan Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Simons, hukum pidana formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Menurut de Bosch Kemper, hukum acara pidana adalah keseluruhan asas-asas dan peraturan undang-undang mengenai mana negara menjalankan hak-haknya karena terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
Menurut Van Bemmelen, ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:
1.    Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
2.    Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
3.    Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
4.    Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut.
5.    Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6.    Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
7.    Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum acara pidana terdapat dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut:
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”
Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana sebagai berikut:
1.    Mencari dan menemukan kebenaran.
2.    Pemberian keputusan oleh hakim.
3.    Pelaksanaan keputusan.
Dari ketiga fungi di atas, yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya adalah “mencari kebenaran”. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah, hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat), yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.
Menurut Andi Hamzah, tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya adalah mencapai ketertiban, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Sumber:  Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia: Edisi Kedua,  Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 3-10.




0 comments:

Post a Comment

 
;