Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Simons, hukum pidana formal (hukum
acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya
melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Menurut de Bosch Kemper, hukum acara pidana
adalah keseluruhan asas-asas dan peraturan undang-undang mengenai mana negara
menjalankan hak-haknya karena terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
Menurut Van Bemmelen, ilmu hukum acara pidana
mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya
pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:
1.
Negara melalui
alat-alatnya menyidik kebenaran.
2.
Sedapat mungkin
menyidik pelaku perbuatan itu.
3.
Mengambil tindakan-tindakan
yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
4.
Mengumpulkan bahan-bahan
bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran
guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut.
5.
Hakim memberi
keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa
dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6.
Upaya hukum untuk
melawan keputusan tersebut.
7.
Akhirnya melaksanakan
keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa hukum acara
pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan
suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang
berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna
mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum acara pidana terdapat dalam
Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai
berikut:
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan
mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran
yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan
hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah
pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya
meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti
bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu
dapat dipersalahkan.”
Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum
acara pidana sebagai berikut:
1.
Mencari dan
menemukan kebenaran.
2.
Pemberian keputusan
oleh hakim.
3.
Pelaksanaan keputusan.
Dari ketiga fungi di atas, yang paling penting
karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya adalah “mencari kebenaran”. Setelah
menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah,
hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat), yang
kemudian dilaksanakan oleh jaksa.
Menurut Andi Hamzah, tujuan hukum acara pidana
mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya
adalah mencapai ketertiban, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam
masyarakat.
Sumber: Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia:
Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta,
2008, hlm. 3-10.

0 comments:
Post a Comment