Hukum
acara perdata juga disebut hukum perdata formil , yaitu kesemuanya kaidah hukum
yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata
materiil.
Sifat
hukum acara perdata
Dalam
hukum acara perdata, orang yang merasa bahwa haknya itu dilanggar disebut
penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap
melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu, disebut tergugat. Apabila ada
banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut Penggugat I,
penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat, maka
mereka disebut Tergugat I, Tergugat II, dan seterusnya.
Menurut
Yurisprudensi, gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai
barang sengketa.
Dalam
paktek istilah turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak
menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu,
namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam
petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.
Dalam
hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya sesuatu perkara,
harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau
hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat. Penggugat
memiliki pengaruh yang besar terhadap jalannya perkara, misalnya setelah
perkara diajukan, ia dalam batas-batas tertentu dapat merubah atau mencabut
kembali gugatannya.
Perubahan
atau pencabutan kembali gugatan oleh penggugat atau para penggugat tidak bisa
dilakukan seenaknya. Apabila tergugat sudah mengajukan jawaban, kedua hal
tersebut di atas hanya dapat dilakukan dengan seizin dari tergugat. Demikian
pula halnya dengan tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan
perstek, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ditentukan dalam hukum acara
perdata secara cermat dan tenggang waktu itu tidak bisa dilanggar. Apabila
dilanggar permohonan yang bersangkutan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar
Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar
Maju, Bandung, 2009, hlm. 1-4.

0 comments:
Post a Comment