Thursday, February 27, 2014

Sifat Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil , yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.

Sifat hukum acara perdata
Dalam hukum acara perdata, orang yang merasa bahwa haknya itu dilanggar disebut penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu, disebut tergugat. Apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut Penggugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat, maka mereka disebut Tergugat I, Tergugat II, dan seterusnya.
Menurut Yurisprudensi, gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.
Dalam paktek istilah turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.
Dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya sesuatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat. Penggugat memiliki pengaruh yang besar terhadap jalannya perkara, misalnya setelah perkara diajukan, ia dalam batas-batas tertentu dapat merubah atau mencabut kembali gugatannya.
Perubahan atau pencabutan kembali gugatan oleh penggugat atau para penggugat tidak bisa dilakukan seenaknya. Apabila tergugat sudah mengajukan jawaban, kedua hal tersebut di atas hanya dapat dilakukan dengan seizin dari tergugat. Demikian pula halnya dengan tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ditentukan dalam hukum acara perdata secara cermat dan tenggang waktu itu tidak bisa dilanggar. Apabila dilanggar permohonan yang bersangkutan akan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sumber: Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 1-4.

0 comments:

Post a Comment

 
;