Presiden RI adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet. memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden, antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
- Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Perpu (dalam kepentingan yang memaksa).
- Menetapkan PP.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
- Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR.
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MA.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
Sumber
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune',
Jakarta, 2010, hlm. 65-67.

0 comments:
Post a Comment