Saturday, August 31, 2013

Presiden


Presiden RI adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet. memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden, antara lain:
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
  3. Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan Perpu (dalam kepentingan yang memaksa).
  5. Menetapkan PP.
  6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  15. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR.
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MA.
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.


Sumber
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 65-67.

0 comments:

Post a Comment

 
;