DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPD pertama kali dibentuk pada tahun 2004.
Sesuai
dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi,
pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini:
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang: Dapat
mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR serta ikut
membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan
daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya
alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
Memberikan
pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang: Dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil
pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti serta menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan
daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan
sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat
dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak,
pendidikan, dan agama.
Sumber:
http://dpd.go.id/profil/fungsi-tugas-wewenang/
Rusli Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal CPNS, Pustaka
Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 48-49.

0 comments:
Post a Comment