Friday, August 30, 2013

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPD pertama kali dibentuk pada tahun 2004.

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini:

Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR serta ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang: Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.


Sumber:
http://dpd.go.id/profil/fungsi-tugas-wewenang/
Rusli Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 48-49.

0 comments:

Post a Comment

 
;