Friday, August 30, 2013

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


DPR adalah lembaga negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Tugas Dan Wewenang DPR

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasn.
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  6. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
  9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  12. Memberikan persetujan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  13. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Hak DPR
  1. Interpelasi : Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket : Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat : Hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak-Hak Anggota DPR
  1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Protokoler
  8. Keuangan dan administratif

Komisi DPR
  • Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
  • Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  • Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  • Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  • Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
  • Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN.
  • Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset  dan teknologi, dan lingkungan.
  • Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
  • Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
  • Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  • Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 54-61.

0 comments:

Post a Comment

 
;