Thursday, August 29, 2013

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. DPR dan DPD dipilih melalui Pemilu. Amandemen UUD 1945 berimplikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Dulu, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sekarang, kedudukan MPR sebagai lembaga negara setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

Tugas dan wewenang MPR berdasarkan Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah:
  1. mengubah dan menetapkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil Pemilu;
  3. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden;
  4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  6. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Sidang MPR dinyatakan sah apabila dihadiri:
  • Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
  • Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR untuk sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR dianggap sah apabila disetujui:
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil presiden.
  • Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutuskan perkara lain.

Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 50-51.
Rusli Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 46-47.

0 comments:

Post a Comment

 
;