Saturday, August 31, 2013

Mahkamah Agung (MA)


Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Amandemen UUD 1945, MA menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang MA adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  2. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

MA memiliki fungsi:
Fungsi Peradilan
  • Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan Pengadilan Kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
  • Memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan
  • MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
  • Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, serta terhadap penasehat hukum dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

Fungsi Mengatur
  • Sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • Membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang.


Fungsi Nasehat
  • Memberikan nasehat-nasehat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya.
  • Meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.


Fungsi Administratif
  • Badan-badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut pasal 11 ayat (1) UU No. 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan MA.
  • MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasai, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.


Fungsi Lain-Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, MA dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.


Sumber:
Redaksi Bukune', Undang-Undang Dasar Dan Perubahannya, Bukune', Jakarta, 2010, hlm. 68-72. 

0 comments:

Post a Comment

 
;