Sejarah awal terbentuknya
UUD 1945 adalah dengan dibentuknya BPUPKI yang beranggotakan 38 orang pada
tanggal 29 April 1945.
Meskipun sudah ada tiga
usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum
berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk
membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan
kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang
pertama. Panitia khusus ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil
yang terdiri dari:
1.
Ir. Soekarno (ketua)
2.
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.
KH. Wachid Hasyim (anggota)
4.
Abdoel Kahar Muzakar (anggota)
5.
A.A. Maramis (anggota)
6.
Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)
7.
H. Agus Salim (anggota)
8.
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
9.
Mr. Muhammad Yamin (anggota).
Pada tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut,
direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter) yang berisi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tugas panitia kecil adalah
menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain
panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri
dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.
Tanggal 13 Juli 1945 panitia
perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil
kerja panitia kecil perancang UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945
dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan
Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu:
a.
pernyataan Indonesia merdeka
b.
pembukaan UUD
c. batang tubuh UUD
Konsep pernyataan Indonesia
merdeka disusun dengan mengambil tiga alenia pertama piagam Jakarta. Sedangkan
konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat piagam
Jakarta.
Hasil kerja panitia
perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini
merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan
negara dibentuk.
Pada tanggal 7 Agustus 1945,
BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap
terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya
keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal itu pula
dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang
terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1
orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang
dari Tionghoa.
Setelah dihilangkannya anak
kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Rusli
Karsiana, Kisi-Kisi Terbaru Soal-Soal
CPNS, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2013, hlm. 20-22.

0 comments:
Post a Comment